Innova Reborn Adalah website yang berisi informasi mengenai Tipe, Harga maupun Spesifikasi dari mobil terkini. Toyota dan Daihatsu merupakan salah satu brand terbesar di Indonesia. Innova57 menampilkan berita spesifikasi mobil dari generasi ke generasi.

Apa Penyebab STNK Mobil Diblokir ETLE?

Innova-Reborn-Tilang-ETLE-01
Innova Reborn Tilang ETLE


Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi DKI Jakarta, Toyota Kijang Innova Reborn yang menjemput Rafael Alun Trisambodo ternyata menggunakan pelat nomor yang diblokir ETLE.

Pelat nomor B 777 RCO pada Kijang Innova Reborn Venturer yang menjemput Rafael Alun itu berstatus 'Nopol Blokir ETLE'. Meski demikian, pelat nomor itu tercatat masih aktif dengan waktu jatuh tempo pajak pada 28 Mei 2023. Apa maksud dari status 'Nopol Blokir ETLE'?


Sebab STNK Mobil Diblokir ETLE


STNK dapat terblokir apabila kendaraan terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dan tidak melakukan pembayaran denda tilang. Dengan terblokirnya kendaraan, maka pemiliknya tidak bisa melakukan perpanjangan STNK sampai dendanya dibayar.


Pemblokiran STNK terjadi ketika perangkat ETLE melihat pelanggaran lalu lintas dan gambar tersebut akan diterima oleh Polda setempat. Selanjutnya petugas akan melakukan identifikasi kendaraan melalui Electronic Registration.


Kemudian pemilik kendaraan akan memperoleh permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang sudah dilakukan. Konfirmasi tersebut sebagai langkah awal dari penindakan, pemilik kendaraan wajib mengonfimasi status kepemilikan dan pelanggarannya.


Apabila kendaraan sudah berubah status kepemilikan dan memperoleh surat konfirmasi, maka dapat mengkonfirmasi melalui situs https://etle -pmj.info/id atau mengunjungi kantor Subditgakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di kawasan MT Haryono.


Cara Mengurus Tilang Elektronik

Pemilik kendaraan akan diberi waktu pembayaran dalam waktu sepekan. Bila hal itu tidak diindahkan maka STNK akan otomatis terblokir. Berikut langkah pengurusan tilang elektronik agar STNK tidak diblokir.


  • Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Silahkan masukan nomor pelat, nomor mesin, dan rangka kendaraan sesuai degan STNK kendaraan.
  • Jika sudah, pilih 'Cek Data'
  • Akan muncul 'No Data Available' apabila tidak ada pelanggaran. Sementara akan muncul catatan waktu, lokasi, status, pelanggaran, serta tipe kendaraan, apabila ada pelanggaran.
  • Silahkan konfirmasi pelanggaran dan kepemilikan kendaraan ke polisi.
  • Setelah konfirmasi diterima, maka polisi akan mengirimkan surat tilang kepada pemilik kendaraan.
  • Kemudian akan menerima kode pembayaran virtual melalui bank BRI
  • Pembayaran dapat dilakukan dalam waktu 7 hari jika melewati maka STNK akan diblokir.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel Lainnya

Popular Posts

Arsip

Postingan Terbaru